Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti Kebijakan Kapolri, Korlantas Perluas Sistem ETLE

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |16:36 WIB
Tindaklanjuti Kebijakan Kapolri, Korlantas Perluas Sistem ETLE
Kamera ETLE sebagai sarana tilang elektronik.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan perluasan terkait penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE diberbagai daerah, menyusul program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kakrolantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini pihaknya sudah ada 113 titik ETLE yang tersebar di lima polda yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur.

"Program ini bertujuan untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di era digital. Peluncuran inovasi layanan publik ini juga merespon dinamika yang berkembang dimasyarakat perlunya layanan yang transparan dan akuntabel," kata Istiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Kebijakan ETLE Belum Sempurna, Kompolnas: Polantas Masih Bisa Lakukan Tilang

Disisi lain kata Istiono, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Kapolri tentang penilangan elektronik. Korlantas juga telah mengambil langlah untuk segera memperluas ETLE secara nasional.

Salah satunya lanjut dia, dengan membentuk Satgas ETLE, membuat rumusan program pembangunan ETLE dan membangun sistem operasionalisasi ETLE.

Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan, Polda Metro Jaya Akan Perbanyak Kamera ETLE

"Inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen yang akan dijalankan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan," tambahnya.

Menurutnya, ETLE sendiri sangat efektif untuk diterapkan sebab hal itu juga dapat memberikan supermasi hukum, menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan menuju pada tertib berlalu lintas, juga mencegah terjadinya penyimpangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement