Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Gugat Ayah Tua Renta Akhirnya Minta Maaf, Anak RE Koswara: Kami Siap Damai

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |17:37 WIB
Anak Gugat Ayah Tua Renta Akhirnya Minta Maaf, Anak RE Koswara: Kami Siap Damai
RE Koswara (85) orangtua renta digugat oleh anak kandungnya sendiri.(Foto:iNews)
A
A
A

BANDUNG - Tiga anak RE Koswara (85) yakni, Deden, Ajid dan Mochtar Koswara memutuskan meminta maaf dan siap berdamai dengan ayahnya.

Jika Deden dan Ajid tulus meminta maaf, sementara Mochtar Koswara masih keukeuh bahwa gugatan yang diajukkan terhadap RE Koswara merupakan upaya membela diri.

Dalam sebuah video yang direkam kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, tiga kakak beradik, Deden (anak kedua), Ajid anak keempat, dan Mochtar (anak keenam) memberikan testimoni masing-masing.

Deden mengatakan, tidak mengungkit-ungkit alasan gugatan dilayangkan terhadap ayahnya. Saat ini dia hanya ingin berdamai dengan orang tuanya RE Koswara, warga asal Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Anak yang Gugat Ayah Renta Rp3 Miliar Berdalih Melakukan Pembelaan Diri

Deden menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil harta orang tua. "Saya hanya ingin kebersamaan, ingin damai," kata Deden.

Baca Juga: Miris, Berikut Daftar Kasus Anak Gugat Orangtua

Begitu juga Ajid. Dia juga tidak mengungkit alasan gugatan dilayangkan. "Saya sebenarnya hanya ingin damai, itu saja. Soal harta, itu gimana orang tua. Saya minta maaf. Saya ingin damai," ujar Ajid.

Dalam video itu, tampak hadir Musa Darwin Pane. Dia mengatakan hari ini kedatangan Deden, Ajid, dan Mochtar membahas poin-poin perdamaian.

Musa menerangkan pihaknya siap berdamai dengan RE Koswara, Imas Masitoh (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). "Kami juga sepakat segala sesuatu akan dituangkan dalam perjanjian damai dan akan dikuatkan dengan putusan," ucap Musa.

Sementara itu, Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara, tetap bersikukuh bahwa gugatan kakak Deden sebagai upaya membela diri. "Tidak benar bahwa pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orang tua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," kata Mochtar.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan, Deden dan istrinya Nining melayangkan gugatan perdata RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah Rp3 miliar. Selain itu, Deden dan Nining menuntut kerugian materil Rp20 juta dan immateriil Rp220 juta.

Deden menggugat perdata ayahnya lantaran diusir dari warung berukuran 3x2 meter persegi di atas tanah Koswara. Padahal warung itu telah disewa deden sejak 2012 silam.

Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.

Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris. 

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement