"Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," katanya.
Baca Juga: Diduga Dipengaruhi Sabu, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri
Sebagai seorang ayah tiri, ujar Nurul, pelaku seharusnya bertanggung jawn melindunginya bukan menhancurkannya.
Diketahui pelaku memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor, Malaysia. Aksinya dilakukan sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 sebanyak 105 kali.
Dalam kurun waktu itu, korban tak pernah menceritakan hal ini kepada siapapun lantaran pelaku mengancam akan memukulinya. Korban baru mengungkapnya setelah sang ibu membawanya dan sang adik ke rumah bibi mereka.
(Sazili Mustofa)