PETALING JAYA - Pengadilan Petaling Jaya, Malaysia, memutuskan menjatuhkan hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan kepada seorang ayah yang telah memperkosa anak tirinya sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Hakim bernama Kunansundary memerintahkan terdakwa sesuai vonis dan mulai dijalankan sejak ia ditangkap pada (20/1/2021). Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, itu keji dan telah merusak masa depan anak itu.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda,” tutur Kunansundary dilansir Malaymail.com, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Tega, Ayah Bejat di Bengkulu Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
"Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," katanya.
Baca Juga: Diduga Dipengaruhi Sabu, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri
Sebagai seorang ayah tiri, ujar Nurul, pelaku seharusnya bertanggung jawn melindunginya bukan menhancurkannya.
Diketahui pelaku memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor, Malaysia. Aksinya dilakukan sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 sebanyak 105 kali.
Dalam kurun waktu itu, korban tak pernah menceritakan hal ini kepada siapapun lantaran pelaku mengancam akan memukulinya. Korban baru mengungkapnya setelah sang ibu membawanya dan sang adik ke rumah bibi mereka.
(Sazili Mustofa)