Baca Juga: Caleg PKS Cabul Ditangkap saat Janjian Bertemu Istrinya di Padang
Atas kejadian tersebut, kata Mursin, korban mengalami trauma. Saat ini, jelas Mursin, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
''Korban mengalami trauma. Tersangka sudah diamankan,'' kata Musrin, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
(Sazili Mustofa)