Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Advokasi Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Sudah Diterima Mahkamah Internasional

Riezky Maulana , Jurnalis-Minggu, 31 Januari 2021 |05:57 WIB
Tim Advokasi Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Sudah Diterima Mahkamah Internasional
Anggota Tim Advokasi Tewasnya 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone)
A
A
A

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM.

Baca Juga : Komnas HAM Akan Monitor Polri Tangani Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement