JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek.
IPW menilai, ada tiga alasan menapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI itu. Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Kedua, lanjut Neta untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terima Kunjungan Kapolri Listyo, Panglima: Sinergitas TNI-Polri Modal Dasar Jaya NKRI
"Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. Dan hasilnya hingga kini belum ada," jelasnya.
Ketiga, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Baca Juga: Pertemuan Perdana, Kapolri & Panglima TNI Kunjungi Pasar Tanah Abang
"Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," ungkapnya lagi.