Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MPR: DPR-Pemerintah Harus Objektif Soal Wacana Jadwal Pilkada

MPR: DPR-Pemerintah Harus Objektif Soal Wacana Jadwal Pilkada
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta DPR dan Pemerintah terkait Pilkada serentak/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dia menilai pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak perlu diundur ke 2024 yang akan dibuat serentak dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

"Saya berharap seluruh Fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menjadikan Pemilu Serentak 2019 sebagai bahan evaluasi. Setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai aturan dalam UUD NRI 1945," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Senin (1/2/2021).

Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Baca juga: Wakil Ketua MPR Bicara Soal Alasan Pilkada 2022 Diundur, Warganet Sebut Anies

Pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya yaitu pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan seperti Pilkada 2020 tetap terselenggara meskipun COVID-19 masih menyebar.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak bila pilkada digabungkan.

"Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana pileg dan pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal," katanya.

Penggabungan itu juga menyebabkan rakyat tidak fokus memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada pilpres sehingga bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tidak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

HNW mengkritisi alasan Pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement