Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadir Perdana di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |12:41 WIB
Hadir Perdana di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polisi
Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA -Termohon 1 dan 2 atau pihak dari Polda Metro Jaya menghadiri sidang praperadilan penembakan Laskar FPI yang diajukan keluarga M Suci Khadavi Putra di PN Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2021).

(Baca juga: Sentil Penguasa, SBY: Jika Tidak Bisa Baik, Jangan Jadi Buruk!)

Ini merupakan kehadiran perdana dari pihak kepolisian. Adapun polisi tak berkomentar soal alasannya baru bisa menghadiri persidangan itu.

"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang Termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah pada wartawan, Senin (1/2/2021).

(Baca juga: Perampokan SPBU di Bali Terencana, Polisi Ultimatum Pelaku untuk Serahkan Diri)

Kendati demikian, dia tak menyampaikan secara rinci alasan Termohon baru bisa hadir di sidang kali ini. Namun, polisi siap menjalani persidangan sebagaimana yang diagendakan ke depannya.

Namun saat ditanyakan persiapan polisi dalam menghadapi persidangan di hari-hari berikutnya, Aminullah menjawabnya secara normatif, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi di agenda sidang berikutnya.

"Nanti kalau saksi, kan masuk hari Kamis (4 Februari 2021 mendatang). Lihat saja nanti yah," tuturnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Laskar FPI Khadavi, Rudy Marjono bersyukur, gugatannya itu akhirnya dianggap dibacakan di persidangan kali ini mengingat di persidangan sebelumnya selalu ditunda karena Termohon tak hadir.

Adapun pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang praperadilan itu, termasuk menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement