JAKARTA - Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi sorotan karena sejumlah pernyataan di Twitternya yang dinilai kontroversial. Akibatnya, pria yang mengaku sebagai kader Banser ini dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
(Baca juga: KPK Setor Rp1 Miliar Denda Kasus Korupsi Garuda Indonesia ke Kas Negara)
Abu Janda pun sempat beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait cuitannya di media sosial. Okezone pun mengulas kembali kontroversi Abu Janda yang berujung pada laporan polisi yang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (2/2/2021).
(Baca juga: Duh! Direktur Perusahaan di Tangsel Dipecat Suaminya karena Berjilbab)
Abu Janda sempat melontarkan kalimat bernada rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Adapun kalimat Abu Janda yang dinilai rasis yaitu 'Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Melihat situasi yang kian memanas, Abu Janda lantas membuat video klarifikasi terkait cuitan Islam Agama Arogan. Video itu diunggahnya di Twitter dan ditujukan kepada para kiai, gus, ustadz, serta warga NU lainnya.
Tak sampai disitu, Abu Janda kembali dilaporkan oleh KNPI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan soal 'Islam Arogan' di media sosial.
Abu Janda menulis di akun Twitter @permadiaktivis1 soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.
"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1).
Sebelumnya, Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.