Abu Janda diduga melakukan penghinaan terhadap bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq Shihan di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.