Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |09:34 WIB
Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan
Habib Rizieq. (Dok Okezone)
A
A
A

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga : Hadir Perdana di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polisi

Pada kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Baca Juga : TP3 Enam Laskar FPI: Aparat Negara Diduga Melanggar HAM Melalui Kebijakan Keji!

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement