BENGKULU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kades berinisial BH itu diamankan lantaran diduga terkait korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, di salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Heri Antoni mengatakan, dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara tersebut mencapai Rp306.784.809. Besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil pemeriksaan ahli fisik kerugian negaranya mencapai Rp306.784.809. Lalu, terdapat kekurangan fisik dalam pembangunan Jalan Telpot sebesar Rp221.537.500. Kemudian, kekurangan volume siring pasang sebesar Rp34.560.400. Selanjutnya, pajak yang sudah dipungut belum disetor ke kas negara senilai Rp60.249.481,59.
"Oknum kades berinisial BH diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, sebesar Rp306.784.809,'' kata Heri, saat dikonfrmasi, Selasa (2/2/2021).
Dari tangan tersangka, kata Heri, telah dilakukan penyitaan aset berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka. Hal tersebut merupakan salah satu etikat baik dari tersangka untuk menggantikan uang kerugian negara.
Tersangka, lanjut Heri, sudah mengakui perbuatannya. Tersangka telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan, sekretaris desa dan bendahara.
"Selama ini yang bersangkutan sudah bersifat kooperatif dan siap untuk menjalani proses selanjutnya," ujar Heri.
Baca Juga : Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat
Saat ini, terang Heri, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya belum sempat hadir untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemberkasan guna melimpahkan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA Bengkulu.
"Saksi yang diperiksa sudah 21 orang," jelas Heri.