BENGKULU - Jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan satu tersangka dan dua pelaku anak di bawah umur terkait prostitusi online. Ketiganya diduga terlibat prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi chat.
Ketiga perempuan itu berinisial NS (17) dan AO (17) dan TR (36) warga Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya diduga menawarkan anak di bawah umur di daerah tersebut kepada pria hidung belang.
Dari tawaran tersebut ketiga mendapatkan uang Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk satu kali pertemuan. Dugaan prostitusi online itu diduga sudah dilakukan satu tersangka dan dua pelaku anak, sejak tahun 2020 hingga akhir Januari 2021.
Baca Juga: Gerebek Tempat Prostitusi Online, Polisi Tangkap 22 Pria dan Wanita
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu ibu korban melihat isi percakapan chat anaknya. Di mana, dalam percakapan di salah satu platform chat anaknya diduga menjadi korban prostitusi online satu tersangka dan dua pelaku anak kepada pria hidung belang. Tidak terima atas perbuatan mereka, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, Polres Rejang Lebong, AKP. Muzrin Musni memgatakan, satu tersangka berinisial TR menyediakan tempat atau rumah kontrakannya dan salah satu hotel sebagai tempat untuk berbuat hal tidak senonoh.
"Satu tersangka dan dua pelaku anak menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi chat. Rata-rata yang ditawarkan masih di bawah umur atau masih berusia 14 tahun hingga 17 tahun," kata Muzrin, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).