Hasil penyidikan sementara, kata Muzrin, korban dugaan prostitusi online sebanyak 4 orang. Di mana 4 korban itu masih di bawah umur dengan usia 14 tahun hingga 17 tahun.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Mahasiswa yang Tawarkan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, screenshot percakapan chat, dan handphone.
Mereka, lanjut Muzrin, dikenakan Pasal 78i Jo Pasal 88 UU Nomor 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Hasil penyidikan sementara korban sebanyak 4 orang. Korban masih berumur 14 hingga 17 tahun," pungkas Muzrin.
(Arief Setyadi )