JAKARTA - Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AP (21).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot mengungkapkan, AP yang merupakan mahasiswa itu diduga kuat berperan sebagai muncikari atau penyalur jasa prostitusi anak di bawah umur tersebut.
"Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidaorjo. Kini tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat tersangka mengenal korban sebut saja 'mawar'. Setelah adanya hal itu, pelaku menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.
"Karena wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak di bawah umur di media sosial (medsos)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan ke sejumlah media sosial. Antara lain, Michat dengan nama akun Puput, grup WhatsApp 'beragam kreasi Jatim' dengan nomor 0821201xxxx dan grup facebook 'cewek include Surabaya Sidoarjo' dan menggunakan akun facebook 'Angga Gepeng'.
Baca Juga : Kelabui Orang Tua, Pelaku Prostitusi Online Ngaku Bekerja di Restoran
"Tersangka mematok tarif bervariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp500 hingga Rp2 juta," ucapnya.