Perkara ini terungkap saat tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patrol Siber (cyber patrol). Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 handphone.
Baca Juga : Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 12 Wanita di Bawah Umur Diamankan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Adapun ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)