MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengaku belum mendapat informasi terkait Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar yang dijual Rp900 juta. Ia pun menyayangkan kabar penjualan pulau tersebut.
Menurutnya, penjualan pulau tidak dibenarkan kecuali jika untuk pengelolaan.
“Sampai saat ini, saya belum menerima secara resmi laporan terkait kejadian ini dari Pemerintah Kepulauan Selayar,” katanya, Senin (1/2/2021).
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud, mengatakan saat ini pihaknya mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut.
"Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," ucap Temmanganro kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur mengatakan, Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli
Baca Juga : Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp900 Juta, Polisi Selidiki
"Dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditandatangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019," kata Nur Aisyah Amnur.
Baca Juga : Ini Penampakan Pulau Lantigiang Selayar yang Diduga Dijual Rp900 Juta
(erh)