JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah mengajukan permohonan gugatan praperadilan, tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanannya di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Barat ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (3/2/2021) ini.
Adapun gugatan tersebut telah terdaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PNJakarta Selatan," ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Polri Gandeng Densus 88 Dalami Rekening FPI, Kuasa Hukum HRS: Berlebihan