KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menciduk TM (28) dukun pengganda uang warga Temonan, Bendungan, Wates, Kulonprogo.
“Tersangka kami amankan di rumah pada Selasa (2/2/2021) sore,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Rabu (3/2/2021).
Kasus ini berawal saat korban Amrita Kristianing (35) warga Ambarawa, Semarang yang tinggal di Gamping membuka media sosial dan menemukan postingan jejak pesugihan di tanah Jawa. Dari situ korban mengenal Siti Komariah yang memberitahukan tempat dukun yang bisa menarik uang.
Korban kemudian mendapatkan nomor dukun dan mereka melakukan percakapan via WhatsApp. Puncaknya pada 6 Januari lalu, korban bersama suaminya datang ke rumah pelaku di Bendungan. Ketika bertemu pelaku meminta syarat untuk penarikan uang menggunakan minyak biroworojo dengan mahar Rp4 juta.
Baca Juga: 5 Modus Dukun Pengganda Uang Tipu Korban, Ada yang Ngaku Punya Ilmu Hilang