Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Terbukti Masih Warga AS, KTP dan KK Bupati Terpilih Sabu Raiju Akan Dibatalkan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |08:56 WIB
Jika Terbukti Masih Warga AS, KTP dan KK Bupati Terpilih Sabu Raiju Akan Dibatalkan
Orient P Riwu Kore.(Foto:Tangkapan layar medsos)
A
A
A

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement