Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Skala Mikro Dilaksanakan 9 Februari 2021

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |15:00 WIB
PPKM Skala Mikro Dilaksanakan 9 Februari 2021
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro,” ujar Alex dalam dialog Strategi Pemerintah Kota/Kabupaten Tekan Laju Covid-19 secara virtual, Jumat (5/2/2021).

Dalam pelaksanaannya, PPKM skala mikro ini setiap wilayah harus membentuk pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dan Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

“Artinya harus ada Posko di Desa, Posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi di karantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung berarti harus dikasih makan, harus diawasi,” kata Alex.

Baca Juga : Seluruh Daerah Baiknya Belajar Penerapan PPKM di Jakarta dan Jabar

Baca Juga : 2 Desa Tergenang Banjir 1 Meter, Belum Ada Tanda-Tanda Surut

Alex mengatakan jika pelaksanaan kebijakan PPKM berskala mikro tetap sama dengan pelaksanaan PPKM nasional yang sudah berjalan selama dua minggu ini.

“Sebenarnya kebijakannya (PPKM) baik secara nasional maupun secara regional itu sebenarnya nggak jauh berbeda. Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement