JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan, usai menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka terkait kasus korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013 s.d. 2015. Keduanya Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan bahwa, ulah keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 miliar.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
"Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili.
Baca juga: Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp10 Miliar untuk Urus Kasus, Saksi: Belum Dikembalikan
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.
"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Ketum DPP Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Dan Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdi ri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini," kata Lili