Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp156 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |19:21 WIB
Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp156 Miliar
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir), PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

 Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tenta ng Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenta ng Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement