JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejak 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021. Tercatat, ada 599 restoran dan 172 perkantoran yang melanggar prokes dan telah ditindak selama digelarnya operasi yustisi.
"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/2/2021).
Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak. Kemudian, sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.