Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Laskar FPI Keukeuh Penangkapan Khadavi Langgar Aturan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |17:16 WIB
 Pengacara Laskar FPI <i>Keukeuh</i> Penangkapan Khadavi Langgar Aturan
Sidang praperadilan Laskar FPI (foto: Sindonews/Ari)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara salah satu keluarga Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra tetap kokoh pada pendiriannya, kalau penangkapan tersebut melanggar aturan dan tidak sah saat memberikan simpulan ke hakim di persidangan PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/2/2021) siang tadi.

"Kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam pasal 18 ayat 2 itu kan kalau tertangkap tangan kn dalilnya, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho pada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

Menurutnya, seharusnya para Laskar FPI yang dianggap polisi tertangkap tangan itu diserahkan kantor polisi terdekat. Apalagi, polisi saat itu hanya sedang menyelidiki persoalan Habib Rizieq belaka, bukan para Laskar FPI.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Dijaga Ketat Puluhan Polisi

Bila hal itu dilakukan, anggota Laskar FPI yang tertangkap itu tak bakal kehilangan nyawanya. Sama halnya dengan seseorang yang tertangkap tangan mencuri di pinggir jalan, itu diserahkan ke Pos Polisi atau Polsek terdekat meskipun pemberkasannya nanti bisa dilakukan di Polres atau Polda Metro Jaya.

"Makanya, itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement