Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur dari RS karena Takut Disuntik, Pasien Covid-19 Dipenjara 4 Bulan

Antara , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |10:22 WIB
Kabur dari RS karena Takut Disuntik, Pasien Covid-19 Dipenjara 4 Bulan
Foto: Reuters.
A
A
A

BEIJING - Seorang pasien COVID-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020. Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

BACA JUGA: Hakim ICC Akan Selidiki Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi China, Minggu (7/2/2021).

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Hong Kong Berlakukan Lockdown di Distrik yang Padat

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar Hong Kong atau sekira Rp9 juta.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement