Para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court atau ICC), pada hari Jumat 5 Februari 2021 memutuskan, bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina, sehingga melapangkan jalan untuk kemungkinan penyelidikan kejahatan tersebut, meskipun pemerintah Israel menolaknya.
Keputusan ICC itu memicu reaksi segera dari Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya, sementara Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.
Baca juga:Â Â Tak Bersenjata, Pria Palestina Ditembak Mati Penjaga Keamanan Israel
Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan, sedang mempelajari keputusan itu dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya “lewat panduan ketat dari mandatnya yang independen dan tidak berpihak".
Baca juga:Â Â Jet Israel Gempur Hamas di Jalur Gaza Balas Serangan Roket
Ia menambahkan, kantornya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan penuntutan atas kejahatan dan kekejaman perang yang serius ketika negara-negara yang terlibat dalam tindak kejahatan itu tidak bisa atau tidak mau melakukan hal itu.
Para hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ke dalam traktat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi yang terjadi di sana kepada pengadilan di Den Haag.