Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libatkan Jaga Warga, PTKM di DIY Diperpanjang hingga 23 Februari 2021

Priyo Setyawan , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |06:37 WIB
Libatkan Jaga Warga, PTKM di DIY Diperpanjang hingga 23 Februari 2021
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperpanjang penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), yaitu mulai 9-23 Februari 2021. PTKM sendiri pertama kali dilaksanakan 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021. Namun, ada yang berbeda dari perpanjangan PTKM mendatang, yakni dalam pengawasannya secara mikro untuk mencegah Covid-19.

Perpanjang ini berdasarkan hasil pertemuan lima propinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis 4 Februari 2021. Dalam pertemuan itu, implementasi PPKM dinilai belum efektif meminimalisir angka penularan Covid-19 di daerah yang menerapkannya. Sebab, meski mampu mengurangi tapi belum terlalu signifikan.

“Sesuai arahan Presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PTKM dengan pengawasan secara mikro,” kata Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono (HB) X usai bertemu Bupati dam Walikota se-DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga:  Langgar Jam Malam, Ratusan Pemuda di Malang Dites Swab Antigen

Sultan menjelaskan dengan konsep mikro, bupati dan wali kota di DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah, yakni dari RT dan RW, padukuhan dan kalurahan. Kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Dengan langkah ini harapan tren kasus Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan dapat diminimalisir.

“Melalui Jaga Warga, gerakan bersama semua warga dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19,” paparnya.

Selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda DIY juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk. Yaitu dengan memperpanjang jam operasional. "Jika dalam PTKM sebelumnya pars pelaku ekonomi diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB, pada PTKM mikro nanti jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," jelas Sultan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement