Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq & 6 Tersangka Lainnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |20:19 WIB
Habib Rizieq & 6 Tersangka Lainnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Habib Rizieq (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polri telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa, setelah pelimpahan tahap II, Habib Rizieq dan enam orang tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Benar, tujuh orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Adapun ke tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim adalah, Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Baca Juga : Abu Janda Bertemu Natalius Pigai, Islah?

Baca Juga : Seluruh Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat belum dilakukan penahanan. "Tidak ditahan Alhamdulillah," ujar Aziz.

Sebanyak tiga berkas perkara yang dinyatakan rampung adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement