JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya dititipkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, setelah penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kenapa Habib Rizieq bersama Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus ditahan di Rutan Bareskrim.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Leonard menyampaikan, penahanan terhadap para pentolan FPI itu dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan.
Baca juga: Ini Alasan Polri Ajak Densus 88 Gelar Perkara Kasus Rekening FPI