"Sementara itu untuk tersangka Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19, maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ujar Leonard.
Baca juga: Habib Rizieq & 6 Tersangka Lainnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Leonard menyebut, para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, antara dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya," pungkas Leonard.
(Qur'anul Hidayat)