Selama penerapan PPKM mikro ini, jumlah kapasitas di dalam gerbong kereta maksimal 74 orang. Lansia hanya diperkenankan naik kereta di luar jam sibuk yaitu jam 10 hingga jam 2 siang. Sedangkan balita masih dilarang naik KRL. Aturan tersebut diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona di transportasi umum KRL commuter line.
(Fahmi Firdaus )