Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Medis di Bogor

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |21:28 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Medis di Bogor
Kapolres Bogor AKBP Harun (Foto : Antara)
A
A
A

BOGOR - Polres Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan puluhan kantong limbah medis yakni alat pelindung diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor.

"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2/2021).

Meski begitu, Harun belum mau memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.

"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan merupakan tindakan pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement