"Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Tente Syami mengaku nekat menjual sabu demi membantu meringankan beban suaminya, yang bekerja serabutan serta memberi makan tiga anaknya.
“Ya untuk nambah nambah penghasilan. Suami kerja serabutan aja. Anak saya tiga masih kecil,” akunya.
(Awaludin)