PALANGKARAYA - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan bantu meringankan beban suami, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengedarkan sabu.
Tente Syami Diana (45), warga Jalan Mendawai l Gang Bersama Kota Palangka Raya hanya bisa pasrah saat kos kosan kayu bernomor 27 digerebek polisi pada, Minggu 7 Februari 2021 Pukul 00.10 WIB.
Baca juga: Polres Kendari Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kompol Asep Deni Kusmaya di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Edarkan Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat 11,4 gram, timbangan digital warna hitam,37 plastik klip,4 pack plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting dalam sebuah laci lemari di dalam kamar.