KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar 1.021 gram (1 Kg) Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam rilisnya menyatakan, tersangka inisial I (26) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu (31/1) pukul 21.00 Wita.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
"Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5 Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat," tutur Eka.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang dan Lapas Jayapura
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.