Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Kendari Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu

Antara , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |09:47 WIB
Polres Kendari Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu
Foto: Antara
A
A
A

"Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika," jelasnya. 

Kata Eka, modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumennya serta dengan cara sistem tempel. 

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement