"Yang diterima oleh Polri dalam hal ini adlah hasil inevstigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman. Dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," tutup Rusdi.
(Fahmi Firdaus )