Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Pengiriman 248 Kg Ganja

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |06:12 WIB
Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Pengiriman 248 Kg Ganja
Pengiriman 248 Kg ganja dikendalikan napi (Foto : Antara)
A
A
A

"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata dia.

BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat. Ganja yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.

Baca Juga : Edarkan Sabu dan Ganja, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima handphone.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement