Saat ditanya perihal uang Rp 5 juta, MHS menyatakan tak mengetahui digunakan apa oleh NA. Setahunya, ia hanya menyerahkan uang Rp 3 juta, namun oleh korban ditolaknya.
"Habis ribut cekcok soal uang. Saya dimintai uang 5 juta saya kasih 3 juta dia nggak mau. Saya kenal dia 4 bulanan. Spontan langsung nyari (air keras) di sekitar Tajinan situ, langsung nyiram (ke tubuh korban)," paparnya.
Akibat perbuatannya MHS terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berakibat meninggal dunia. "Kemudian kita juga kenakan pasal 353 ayat 2 dan 3 penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu 7 tahun maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)