Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Surat Bahar Smith ke Rizieq Shihab: Nyawaku Menjadi Tebusan untuk Membela Habib!

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |17:11 WIB
Beredar Surat Bahar Smith ke Rizieq Shihab: Nyawaku Menjadi Tebusan untuk Membela Habib!
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith  sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu.

Penyidik juga telah melimpahkan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan.

(Baca juga: Kisah Prajurit Elite TNI AL Keturunan Tionghoa Bikin Takjub Tentara Inggris saat Konfrontasi Malaysia)

Di media sosial beredar surat Habib Bahar untuk Habib Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di Bareskrim Polri. Surat Habib Bahar itu diunggah akun @SayyiidHaddaad. Berikut ini surat yang diduga milik Habib Bahar tersebut sebagaimana dikutip Okezone, Jumat (12/2/2021).

Wahai imamku Habibana Rizieq bin Syihab, maafkan anakmu ini yang tidak bisa berbuat apa-apa dari balik dinginnya teralis besi. Anakmu ini mendoakan agar Allah memberikan kepada Habib kesehatan, kekuatan, dan menghancurkan musuh-musuh yang menzolimi Habib. Demi Allah mendidih darahku ketika mendengar Habib ditahan. Habib teladanku, pedomanku, guruku, ayahku, dan aku akan selalu berada di barisan dan komando Habib. Dari anakmu Bahar bin Smith.

Ayahku, ibuku, keluargaku, nyawaku, menjadi tebusan untuk selalu membela habib.

Bahar bin Ali bin Smith

Gunung Sindur, 11 Februari 2021.

 

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement