Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terciduk! 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Bogor Didenda Rp250 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2021 |12:59 WIB
Terciduk! 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Bogor Didenda Rp250 Ribu
Petugas menangkap para pengendara motor gede yang melanggar ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.

Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.

Baca Juga:  Konvoi Moge di Bogor Lolos Ganjil Genap Tanpa Diperiksa Petugas

Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda. Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga suah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di lokasi, Sabtu (13/2/2021).

Pengendara moge diringkus 

Bima menyebut, bahwa denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar. Meskipun, ada pengendara moge yang mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement