Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terciduk! 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Bogor Didenda Rp250 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2021 |12:59 WIB
Terciduk! 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Bogor Didenda Rp250 Ribu
Petugas menangkap para pengendara motor gede yang melanggar ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat (Foto: Putra R)
A
A
A

"Apapun itu. Kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah. Apapun alasannya aturan itu berlaku.Ya kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat ini ada kemampuan dan buat jadi pelajaran lah untuk semua," ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Ganjil Genap, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Kompromi Termasuk Pengendara Moge

Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memperketat personel di lapangan. Termasuk meminta petugas untuk tidak ragu dalam bertindak.

"Pertama saya kira kami dan polres akan perketat di pos statis mungkin bisa dimulai lebih awal karena temen-temen ini lewat pas pos belum aktif. Kedua dilapangan jangan ragu, baik Satpol PP Dishub, Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk tindak tegas. Jangan berfikir rumit. Langgar tindak. Jangan berfikir ini ada dibelakangnya siapa, enggak. Tindak tegas harus rata. Jangan ragu karena saya dan Kapolres akan tindak tegas," tutup Bima.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement