Namun, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Sebab, ada keterangan tak masuk akal yang disampaikan tersangka.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Ancaman hukumannya maksimak 15 tahun penjara.
Diketahui, sesosok mayat perempuan ditemukan terkubur separuh di bangunan kosong milik PJB di Karangkates, Kamis (11/2/2021). Hasil penyelidikan polisi, korban merupakan pemilik warung berinisial MT alias Mistrin di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan ternyata anak kandung korban sendiri, Arifudin Hamdy. Motifnya karena ingin mendapatkan harta karun.
(Khafid Mardiyansyah)