JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada Selasa (16/2/2021). Dalam sidang, Gus Nur berbicara soal almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Dalam persidangan, Gus Nur yang dihadirkan secara virtual itu memberikan masukan pada pengacara dan keluarganya untuk tak perlu lagi mengajukan penangguhan penahanan terhadapnya. Pasalnya, dia berfikir kalau penangguhan penahanannya itu mustahil dikabulkan sampai kapanpun.
"Mungkin kuasa hukum dan keluarga, tak usah lagi penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustadz Maaher juga tak apa-apa. Saya baru sadar kayaknya tak mungkin," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Laporkan Gus Nur, Sekjen GP Ansor Ngaku Diperintah Gus Yaqut
Menurutnya, Ustadz Maaher saja yang kondisi kesehatannya tak baik dan mengajukan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan hingga akhirnya meninggal di rumah tahanan. Gus Nur mengaku sejatinya satu kamar dengan Ustadz Maaher di tahanan, sehingga tahu soal meninggalnya Ustadz Maaher.