Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apresiasi Jokowi, Anggota Dewas KPK: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Terpasung UU ITE

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |19:02 WIB
Apresiasi Jokowi, Anggota Dewas KPK: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Terpasung UU ITE
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkeadilan. Namun demikian, bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah, maka ia terbuka untuk merevisi UU tersebut dengan menghapus sejumlah ‘pasal karet’ yang berada di dalamnya.

Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris menyambut baik keinginan Jokowi untuk merevisi UU ITE. Dia berharap, arahan Jokowi itu segera ditindaklanjuti menteri terkait dan partai politik di DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement