Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apresiasi Jokowi, Anggota Dewas KPK: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Terpasung UU ITE

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |19:02 WIB
Apresiasi Jokowi, Anggota Dewas KPK: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Terpasung UU ITE
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Istimewa)
A
A
A

“Usulan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal karet UU ITE patut diapresiasi. Semoga segera ditindaklanjuti menteri terkait & parpol di DPR,” tulis Syamsuddin di akun Twitter pribadinya, @syamsuddin_haris, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks

Dia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak boleh terpasung oleh UU ITE yang membungkam para pengkritik.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement