JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkeadilan. Namun demikian, bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah, maka ia terbuka untuk merevisi UU tersebut dengan menghapus sejumlah ‘pasal karet’ yang berada di dalamnya.
Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris menyambut baik keinginan Jokowi untuk merevisi UU ITE. Dia berharap, arahan Jokowi itu segera ditindaklanjuti menteri terkait dan partai politik di DPR.
“Usulan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal karet UU ITE patut diapresiasi. Semoga segera ditindaklanjuti menteri terkait & parpol di DPR,” tulis Syamsuddin di akun Twitter pribadinya, @syamsuddin_haris, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks
Dia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak boleh terpasung oleh UU ITE yang membungkam para pengkritik.
(Qur'anul Hidayat)