Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKB Usulkan RUU Etika Informasi yang Bisa Tertibkan Buzzer Juga Direvisi

Rakhmatulloh , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |10:07 WIB
PKB Usulkan RUU Etika Informasi yang Bisa Tertibkan Buzzer Juga Direvisi
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengatur aktivitas buzzer di media sosial.

FPKB juga mendukung niat pemerintah merevisi Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet UU ITE

Disisi lain, menurut Wakil Ketua MPR RI ini di Indonesia tidak hanya cukup UU ITE, namun saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Tidak cukup UU ITE, kita perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial," tuturnya.

Baja Juga: Jokowi Minta Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR

Lebih jauh, PKB menegaskan sangat menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Karena menurut Jazilul filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.

"Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melienceng," tandasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement